Kapan Program Unggulan Anies Atasi Banjir Tuntas? Rakyat Menunggu!
Kapan program unggulan Anies ini tuntas ? Sedangkan Rakyat Terus Menunggu! Yang dapat menjawab pertanyaan ini secara tepat adalah Anies Rasyid Bawesdan sendiri dan DPRD DKI Jakarta.
Oleh: Sugiyanto
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
Saat kampanye pilkada pada tahun 2017 lalu, Anies Bawesdan pernah menyatakan akan membuat sumur resapan diperumahan warga.
Hal tersebut merupakan salah satu solusi banjir dari Anies Rasyid Bawesdan.
Saat ini, jumlah yang telah digali ada sekitar 4.000 sumur resapan.
Target penggalian sumur resapan sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu) di 5 titik wilayah di Ibu Kota untuk menanggulangi potensi banjir.
Selain membuat sumur resapan, gubernur Anies juga mengklaim, sudah menjalankan konsep naturalisasi sungai.
Naturalisasi yang dimaksud Anies adalah dengan menghidupkan ekosistem sungai yang airnya akan dijernihkan sehingga bisa menjadi habitat hewan.
Diharapakan makhluk-makhluk bisa hidup di sungai hasil naturalisasi. Dan ini ber arti di sungai hasil normalisasi polusinya juga rendah.
Konsep naturalisasi sungai ala Anies Bawesdan berbeda dengan konsep normalisasi 13 sungai di Jakarta sudah dikerjakan pemerintah pusat lewat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun, prosesnya berhenti sejak 2017 karena Pemprov DKI tidak lagi membebaskan lahan. Sejak Anies Baswedan menjabat gubernur pada 2017, ia lebih memilih menjalankan naturalisasi dari pada normalisasi.
Sejatinya, rakyat tak mempermasalah tentang konsep naturalisasi atau normalisasi, karena yang terperting program ini terlaksana dan ada hasilnya, yaitu dapat mengatasi masalah banjir Jakarta!
Pada awal tahun baru, tepatnya tanggal 1 Januari 2020, Jakarta diterjang banjir besar.
Atas kejadian ini 243 orang korban banjir yang diwakili oleh Tim Advokasi Korban Banjir Azas Tigor Nainggolan melayangkan gugatan perwakilan kelompok (clas action) yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sampai saat ini kasusnya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dasar gugatannya mereka adalah, Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban hukum untuk melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika terjadi banjir supaya tidak terdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi.
Selain itu Pemerintah Provinsi Jakarta juga dianggap tidak menjalankan tugasnya secara baik, yakni tidak adanya informasi peringatan dini kepada warga DKI dan tidak ada bantuan darurat kepada masyarakat DKI yang terkena banjir.
Dalam kasus gugat clas action banjir ini, bila gubernur Anies kalah, maka akan berdampak negatif baik kepada pemprov DKI Jakarta atau pun tehadap gubernur Anies Bawesdan.
Sepertinya dapat disimpulkan bahwa, Anies Bawesdan mempunyai dua (2) program unggulan untuk mengatasi banjir di Jakarta.
Program pertama, membuat sumur resapan, dan yang kedua menjalankan konsep naturalisasi sungai.
Program lainnya seperti keruk lumpur sungai dan waduk serta kegiatan lainnya merupakan program-program rutin pemprov DKI Jakarta yang sejak lama telah berjalan.
Sekarang yang jadi soal adalah; Apakah dengan masa kepemimpinan Anies yang hanya tersisa 20 bulan lagi dapat menuntaskan dua program andalan sumur resapan dan normalisai sungai sebagai solusi alternatif untuk mengatasi persoalan banjir Jakarta?
Kapan program unggulan Anies ini tuntas ? Sedangkan Rakyat Terus Menunggu! Yang dapat menjawab pertanyaan ini secara tepat adalah Anies Rasyid Bawesdan sendiri dan DPRD DKI Jakarta.
Kedua konsep ungulan Anies ini sepatutnya dikawal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Selain itu perlu juga dibuat kajian khusus tentang perbandingan konsep dengan program lain, seperti, program normalisasi sungai atau program lainnya.
Atau menjalankan konsep Deep Tunnel ( Gorong-Gorong Raksasa) yang sudah dicanangkan sejak tahun 2007.
Dalam hal konsep unggulan Anies, yakni pembuatan sumur resapan dan naturalisasi lebih baik dan memungkinkan untuk terus dijalankan, maka Dewan harus mendukung penuh.
Namun bila sebaliknya, maka DPRD DKI Jakarta harus bertindak tepat dan cepat dengan mengusulkan program kegiatan penangan banjir lain.
Langkah cepat Dewan Ini dapat bertujuan agar tidak merugikan masyarakat Jakarta dan
tak terjadi pemborosan anggaran tampa hasil yang maksimal .
The End.